2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif Program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar 3,5 juta.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 berdasarkan ketetapan pemerintah
Baca Juga: Segera Daftar BPUM Tahap 4 Kabupaten Kediri, Syarat Dapat Total Bantuan Rp.1,2 Juta
6. Diutamakan adalah buruh yang bekerja pada sektor konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa.
Jika memenuhi seluruh persyaratan di atas anda bisa melakukan pengecekan di laman resmi Kemnaker, caranya sebagai berikut.
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Lakukan pendaftaran akun
- Siapkan KTP, kemudian masukkan data-data yang diminta, termasuk Nama, NIK, dan tanggal lahir yang sesuai KTP.