Fatwa MUI Terhadap Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac: Suci dan Halal

- 9 Januari 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi: Vaksin covid-19
Ilustrasi: Vaksin covid-19 /Pixabay/fernando zhiminaicela

MALANG TERKINI – Vaksin COVID-19 produksi Sinovac telah dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Penetapan fatwa halal untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersebut dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021. Rapat itu diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno, dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Alasan Orang yang Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Beraktivitas

Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Presiden Jokowi Akan Disiarkan Langsung

Meski demikian, ia mengatakan jika selain fatwa halal vaksin produksi Sinovac itu belum final karena juga harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

 “Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” katanya.

“Ini akan menunggu hasil final kethoyyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.

Niam mengungkapkan jika rapat yang digelar MUI tersebut hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x