MALANG TERKINI - Sertifikat Halal sebaiknya dimiliki oleh semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia .
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH), kebijakan jaminan produk halal ini pun berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
"Para pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan sertifikat halal produknya," dikutip dari postingan yang di unggah akun Twitter @Kemenag_RI pada 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Kemenag Akui Anggaran Digitalisasi Madrasah Sangat Terbatas
penting untuk menyimak info berikut yang disampaikan @kemenag_RI pada 03 Agustus 2021. Isi postingan tentang permohonan sertifikat halal seperti berikut ini.
Dokumen Persyaratan permohonan sertifikat halal:
1. Surat permohonan
2. Formulir pendaftaran
Baca Juga: Kemenag Anggarkan Rp399,9 Miliar untuk 2.666 Madrasah