Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka

- 21 September 2021, 17:54 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran lapas kelas 1 Tangerang
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran lapas kelas 1 Tangerang /ANTARA FOTO/Handout/

MALANG TERKINI - Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. 

Tiga orang tersangka tersebut adalah para pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bekerja pada saat terjadinya kebakaran, masing-masing berinisial RU, S, dan Y. 

Penetapan tiga tersangka itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021. 

Baca Juga: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 34 Saksi dan Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka

"Tadi, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Jadi ada tiga tersangka di sini, menyangkut masalah di pasal 359 KUHP," ujar Yusri sebagaimana dikutip Malang Terkini dari kanal Youtube Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 September 2021. 

Yusri juga menyampaikan bahwa sudah ada 53 saksi yang diperiksa, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan, keterangan-keterangan saksi sudah lengkap semuanya. 

Dalam konferensi pers tersebut, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan mekanisme penetapan tiga tersangka tadi. 

Ia menyampaikan bahwa penyidikan sudah dimulai beberapa waktu yang lalu. Dari penyidikan, kemudian dikumpulkanlah alat bukti. 

Alat bukti tersebut setidaknya ada tiga. Yang pertama keterangan saksi, yang kedua keterangan ahli, dan yang ketiga adalah surat dokumen. 

Baca Juga: Ultimatum Lembaga Warkop DKI untuk Manajemen Warkopi dan Patria TV

"Dari proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, baik ahli maupun juga dokumen, akhirnya penyidik baru tadi pagi melaksanakan gelar perkara," ujar Tubagus. 

"Di dalam gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka untuk pasal 359. Sedangkan untuk pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain, sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur pasal 359 berdasarkan alat bukti," sambungnya. 

"Sedangkan pasal 187/188-nya, penyidik dalam gelar perkara masih memutuskan untuk pemenuhan alat bukti lainnya. Insyaallah dalam minggu ini, semuanya bisa kita selesaikan," ujarnya lagi. 

Tubagus menerangkan, bahwa pasal 359 itu objeknya akibat materiil yang ditimbulkannya adalah meninggalnya seseorang. Sedangkan pasal 187, pasal 188, objeknya penyebab kebakaran. 

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara pagi itu, sementara ada tiga orang yang semuanya adalah petugas dari Lapas. 

Sedangkan bentuk kealpaannya, Tubagus tidak menguraikannnya, karena itu merupakan materi daripada penyidikan. 

Baca Juga: Lee Yoo Mi ‘Squid Game’ Berhasil Kalahkan 1000 Peserta Audisi Film ’Hostage’

Kemudian dari pemeriksaan ahli, sudah dapat disimpulkan perkiraan waktu terjadinya kebakaran. 

Ada dua ahli tentang kebakaran yang melakukan pemeriksaan. Yang pertama dari IPB dan yang kedua dari Universitas Indonesia. 

"Kenapa ahli kebakaran ini dibutuhkan? Untuk menentukan sumber api dan prakiraan waktu kapan itu kebakaran," jelas Tubagus. 

"Yang kedua, hal ini dikaitkan. Kalau sudah tahu waktunya, sudah tahu penyebab kebakarannya, kemudian kenapa orang itu meninggal dunia, dikarenakan tidak keluar dan lain sebagainya karena dalam kondisi tertentu dikaitkan dengan SOP yang seharusnya dilaksanakan oleh petugas Lapas," jelasnya lagi 

"Kira-kira itu gambarannya tentang pelaksanaan gelar perkara untuk hari ini. Sedangkan nanti, untuk 187, 188 akan kita gelarkan kemudian guna menemukan siapa tersangkanya," pungkas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x