MALANG TERKINI – Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia yang telah melakukan vaksinasi COVID-19 di luar negeri dapat memanfaatkan fitur baru untuk mengakses PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi salah satu aplikasi penting terutama syarat menggunakan fasilitas umum dan perjalanan di Indonesia. Setelah melakukan vaksinasi, nantinya WNI dan WNA akan mendapatkan kartu vaksinasi non Indonesia
Dilansir dari kemkes.go.id, layanan PeduliLindungi dapat digunakan untuk mengakomodasi aktivitas di Indonesia. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah membuat website khusus untuk verifikasi WNI dan WNA yang berada di Indonesia.
Baca Juga: Pantau Kesiapan Mal, Sutiaji: Siapkan Aplikasi Peduli Lindungi Sebelum Masuk Mal
Alur Verifikasi WNI dan WNA di PeduliLindungi
1. Masuk dan lakukan pendaftaran di laman disini
2. Ajukan verifikasi
3. Siapkan berkas pendaftaran KTP dan ID Vaksinasi untuk WNI oleh Kementerian Kesehatan.
4. Sementara berkas yang harus disiapkan WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau izin tinggal dari imigrasi. Sedangkan ID yang dipakai adalah nomor paspor.