KPK tampaknya tidak mau dikelabui oleh tersangka kasus suap Aziz Syamsuddin untuk mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Aziz Syamsuddin pun akhirnya digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Partai Golkar: Belum Minta Bantuan Hukum
Hasil pemeriksaan kepada wakil ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar itu, KPK menyatakan Aziz Syamsuddin sebagai tersangka.
Aziz terlibat dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain saat penanganan perkara di Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Aziz terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK.
Keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam kasus maling uang rakyat ini adalah suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Aziz Syamsuddin terbukti mentransfer uang suap tersebut sebanyak empat kali senilai Rp3,1 miliar kepada Stepanus Robin.
Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan Berdalih Isolasi Mandiri, Aziz Syamsuddin Akhirnya Digelandang Oleh KPK
“Saudara AZ (Aziz Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” ungkap Firli.