Cara Mudah Dapat Sertifikasi Halal Secara Online Gratis Tanpa Bayar, Khusus UMKM oleh BPJPH Kemenag RI

- 24 September 2021, 17:13 WIB
Berikut cara daftar sertifikasi halal Kemenag secara gratis untuk pelaku usaha UMKM
Berikut cara daftar sertifikasi halal Kemenag secara gratis untuk pelaku usaha UMKM /mohamed_hassan/pixabay/

MALANG TERKINI – Berikut cara mudah mendaftarkan produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan fasilitas khusus kepada para pelaku UMKM terutama makanan dan minuman.

Kemenag RI telah meluncurkan program Sehati melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 17 September 2021 lalu.

Baca Juga: Gratis! Ini Syarat dan Link Daftar Sertifikasi Halal Kemenag bagi UMK

Dalam pelaksanaannya, pelaku UMKM cukup mendaftarkan produk secara online dan akan mendapatkan sertifikasi halal.

Apa itu sertifikat halal? Dijelaskan oleh Plt Kepala BPJPH Mastuki bahwa sertifikat halal merupakan jaminan atas sebuah produk yang halal digunakan.

“Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman, tentunya termasuk di sini," jelas Mastuki, dilansir Malang Terkini dari laman Kemenag, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: Gratis! Kemenparekraf Resmi Buka pendaftaran Sertifikat CHSE

Sementara itu untuk produk yang dikategorikan wajib memiliki sertifikat halal sebagai berikut, sesuai Pasal 1 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x