"Pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris," lanjutnya.
Baca Juga: Penampilan Terbaru Nia Ramadhani Usai Ditangkap, Netizen Penasaran
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam hal ini adalah Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016, yaitu menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, pasal 82, pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana.
Juga Pasal 82, ancaman hukuman 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pasal 85 ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Rasa Gatal, Faktanya Digaruk Malah Enak Tapi Tidak menyembuhkan
Seterusnya, Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian dengan ancaman hukuman 4 tahun.***