Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Business Email Compromise yang Rugikan Korban hingga Puluhan Miliar

- 3 Oktober 2021, 06:21 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Penipuan E-mail Bisnis, Kerugian Korban Rp 84,8 Miliar
Bareskrim Polri Bongkar Penipuan E-mail Bisnis, Kerugian Korban Rp 84,8 Miliar /pixabay/B_A/

MALANG TERKINI - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus Business Email Compromise (BEC). 

Dalam pengungkapan tersebut, Polri menangkap empat orang tersangka yang masing-masing berinisial CR, NTS, YH, dan SA. 

Ada dua perusahaan yang menjadi korban dan mengalami kerugian  miliaran rupiah akibat penipuan dengan skema Business Email Compromise tadi. 

Pertama, perusahaan asal Korea Selatan, Simwoon Inc, total kerugian Rp82 miliar. Yang kedua, perusahaan asal Taiwan, White Wood House Food, kerugian Rp2,8 miliar. 

Penipuan ini biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan, antara lain manager keuangan ataupun petugas-petugas pada bagian keuangan. 

Baca Juga: Suami Guru Paud di Petamburan Diringkus Polisi karena Jadi Pelaku Kejahatan Seksual

Caranya, dengan menyamar menjadi rekan bisnis korban untuk mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer kepada rekan bisnis yang asli. 

Tetapi dengan penipuan itu, maka transfer dana tadi tertuju kepada kelompok yang melakukan penipuan tersebut. 

"Skema BEC dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli," ujar Dirtipidsiber Bareskrim, Asep Edi Suheri, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Sabtu, 2 Oktober 2021. 

"Pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris," lanjutnya. 

Baca Juga: Penampilan Terbaru Nia Ramadhani Usai Ditangkap, Netizen Penasaran

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam hal ini adalah Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016, yaitu menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kemudian, pasal 82, pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana. 

Juga Pasal 82, ancaman hukuman 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pasal 85 ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp5 miliar. 

Baca Juga: Rasa Gatal, Faktanya Digaruk Malah Enak Tapi Tidak menyembuhkan

Seterusnya, Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian dengan ancaman hukuman 4 tahun.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x