Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca Juga: Sejarah Awal Mula Maulid Nabi Muhammad Menurut Gus Baha
Sebelumnya, pada hari libur peringatan Tahun Baru Hijriyah juga dilakukan perubahan.
Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 yang bertepatan 10 Agustus 2021. Tetapi, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ungkap Kamaruddin Amin.***