Asrorun menyatakan setelah melalui berbagai tahapan tersebut MUI memutuskan vaksin Zifivax halal pada 28 SEPTEMBER 2021.
"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah," terangnya.
Ia menjelaskan jika fatwa ini menggunakan pendekatan hukum Islam.
Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam didalam menetapkan fatwanya," tukasnya.***