MUI Putuskan Vaksin Zifivax dari Anhui China Halal

- 10 Oktober 2021, 14:26 WIB
MUI Putuskan vaksin Zifivac aman dan halal
MUI Putuskan vaksin Zifivac aman dan halal /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Majlis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Zifivax sebagai produk yang halal dan aman digunakan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China.

Dikutip dari PMJ News, Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI menegaskan jika keputusan tersebut telah melalui berbagai proses pemeriksaan.

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad 2021, Kemenag: Dilarang untuk Melakukan Pawai atau Arak-arakan

"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," jelas Asrorun di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.

Ia mengatakan jika sebelum menetapkan vaksin Zifivax halal, MUI telah melakukan beberapa tahapan diantaranya adalah pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kujungan lapangan.

"Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diversifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

"Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor," sambungnya.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Sertifikasi Halal Secara Online Gratis Tanpa Bayar, Khusus UMKM oleh BPJPH Kemenag RI

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x