Dengan cara melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui link https://s.id/Larangan. BepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.
Dikutip dari menpan.go.ig Namun, ada pengecualian bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan (WFO), tetapi tetap harus berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Rincian Lengkap Formasi ASN (CPNS dan PPPK) 2021 yang Dibutuhkan Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian ini juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat dan perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi.
Pembatasan kegiatan keluar daerah bagi ASN ini berlaku selama, sebelum, dan sesudah hari libur peringatan Maulid Nabi.
Pada surat edaran tersebut juga mengatur terkait cuti bagi pegawai ASN. ASN dilarang mengajukan cuti selama, sebelum, dan sesudah hari libur peringatan Maulid Nabi pada minggu yang sama dengan hari libur nasional tersebut.***