MALANG TERKINI - Sebagai penanganan lanjut terhadap oknum polisi Brigadir NP, Polda Banten akhirnya melakukan penahanan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers pada Jum'at, 15 Oktober 2021.
Shinto menginformasikan bahwa sejak Rabu, 13 Oktober 2021, Brigadir NP telah diperiksa terus menerus, baik oleh Divpropam Mabes Polri maupun Bidpropam Polda Banten.
Baca Juga: Polisi Pelaku 'Smackdown' terhadap Mahasiswa Sudah Minta Maaf, Jabat Tangan dan Peluk Korban
Kemudian sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis, 14 Oktober 2021, penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten.
"Jadi penanganan dan pemeriksaaan terhadap NP ada di Bidpropam Polda Banten," ujar Shinto Silitonga sebagaimana dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal Youtube Polda Banten pada Sabtu, 16 Oktober 2021.
Shinto juga memberitahukan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap oknum tersebut maka Bidpropam menggunakan persangkaan berlapis.
"Informasi selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Bidpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian," paparnya.
"Sehingga diharapkan ini merupakan kesungguhan bahwa sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat," sambungnya.