Greenpeace: Ratusan Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi secara Ilegal Di Hutan Indonesia

- 24 Oktober 2021, 17:15 WIB
Perkebunan kelapa sawit di Indonesia
Perkebunan kelapa sawit di Indonesia /Pixabay/tristantan/

Pada waktu itu, pemerintah menyatakan bahwa moratorium perkebunan kelapa sawit baru, serta perluasan yang sudah ada, diterapkan pada tahun 2018 untuk meningkatkan keberlanjutan perkebunan, melindungi lingkungan, dan mendukung tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca. 

Moratorium itu, antara lain, bertujuan untuk mengakhiri praktik pembukaan lahan dengan membakar vegetasi untuk mendirikan perkebunan kelapa sawit.  

Kebakaran memancarkan gas rumah kaca beracun dan bahkan menyebar ke kawasan hutan lindung. Kabut asap tebal yang dihasilkan sering melintasi batas-batas nasional dan menjangkau negara-negara Asia Tenggara lainnya. 

Mansuetus Darto, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit (SPKS), menduga banyak perusahaan besar yang menyamarkan kebunnya sebagai milik petani. 

Ia mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji mereka dan perlu dilakukan pemetaan di lapangan. 

Pada bulan September, kementerian kehutanan mengatakan 3,37 juta hektar perkebunan kelapa sawit menempati kawasan hutan, tetapi izin telah diajukan hanya untuk sekitar 700.000 hektar di antaranya. Perusahaan memiliki dua tahun lagi untuk mendapatkan izin untuk sisanya. 

Sementara itu, Presiden Jokowi pada hari Kamis meluncurkan pabrik biodiesel di provinsi Kalimantan Selatan milik PT Jhonlin Agro Raya, sebuah kelompok bisnis berpengaruh yang kepentingannya mencakup minyak sawit. 

Jokowi mengatakan Indonesia berkomitmen untuk beralih ke energi terbarukan, termasuk biodiesel dengan target produksi dan distribusi sebanyak 9,2 juta kiloliter pada tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah