Greenpeace: Ratusan Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi secara Ilegal Di Hutan Indonesia

- 24 Oktober 2021, 17:15 WIB
Perkebunan kelapa sawit di Indonesia
Perkebunan kelapa sawit di Indonesia /Pixabay/tristantan/

Baca Juga: Menag Yaqut: Kementerian Agama Itu Adalah Hadiah untuk NU

Ia juga menambahkan bahwa undang-undang dan amandemen yang diperkenalkan dalam 12 bulan terakhir bertujuan untuk melegalkan penggunaan ilegal hutan Indonesia oleh sektor perkebunan dan perampasan tanah masyarakat adat. 

Kelompok lingkungan mengatakan mereka menemukan 100 perusahaan yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), skema sertifikasi minyak sawit global, di antara mereka yang beroperasi di hutan. 

Menurut kelompok itu, beberapa perusahaan memegang hingga 10.000 hektar masing-masing perkebunan ilegal. 

Greenpeace mengatakan bahwa anggota Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), skema sertifikasi nasional, menempati 252.000 hektar perkebunan di hutan. Itu adalah area yang hampir empat kali luas Jakarta. 

Tidak hanya itu, Greenpeace menambahkan tentang implikasi dari Indonesia yang memprioritaskan perluasan perkebunan kelapa sawit di atas lanskap hutan, tetap menjadi bencana bagi masyarakat adat dan tradisional, dan untuk mengatasi krisis iklim global. 

Baca Juga: Berkontribusi dalam Penyerapan Emisi Karbon, Indonesia Dorong Konservasi Hutan Mangrove

On track

Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen melalui upayanya sendiri dan sebesar 41% dengan dukungan internasional, pada tahun 2030. 

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Mahendra Siregar, mengatakan Indonesia berada di jalur yang tepat untuk memenuhi komitmennya dalam mengurangi emisi karbon. 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah