Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2021, Menko PMK: Kita Beri Pembatasan

- 27 Oktober 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi: Muhadjir Effendy, Menko PMK, menjelaskan pedoman dan kebijakan terkait libur akhir tahun 2021.
Ilustrasi: Muhadjir Effendy, Menko PMK, menjelaskan pedoman dan kebijakan terkait libur akhir tahun 2021. /kemenkopmk.go.id

MALANG TERKINI – Momen akhir tahun, khususnya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sering dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur bersama keluarga.

Namun, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya usai, masyarakat tidak bisa leluasa untuk memanfaatkan momen hari libur maupun cuti bersama

Dikhawatirkan momen libur akhir tahun 2021 ini akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang berdampak buruk.

Baca Juga: Polres Kota Batu Siap Terapkan Prokes Ketat Jelang Libur Akhir Tahun

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif. Salah satu langkah tersebut adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang masif menjelang momen libur akhir tahun.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x