Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2021, Menko PMK: Kita Beri Pembatasan

- 27 Oktober 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi: Muhadjir Effendy, Menko PMK, menjelaskan pedoman dan kebijakan terkait libur akhir tahun 2021.
Ilustrasi: Muhadjir Effendy, Menko PMK, menjelaskan pedoman dan kebijakan terkait libur akhir tahun 2021. /kemenkopmk.go.id

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang diselenggarakan secara daring dan luring sekaligus pada hari Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Muhasabah Diri, Ini Doa Akhir Tahun 2020 dan Awal Tahun 2021 Arab, Latin, dan Artinya

Rapat koordinasi tersebut dilakukan bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Ditlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya.

Lebih lanjut Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. 

Selain itu, pada libur akhir tahun, mutlak dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi terutama pada tiga tempat: gereja, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Menko PMK juga meminta agar aplikasi Peduli Lindungi dimanfaatkan lebih maksimal di tempat-tempat umum.

Baca Juga: Sejarah Tahun Hijriah Lengkap dengan Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun 1 Muharram 1443 H

Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Dengan ragam kebijakan di atas, Menko PMK berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah