Namun Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut.
Mereka menganggap perubahan status Universitas Brawijaya Perguruan Tinggi Berbadan Hukum dianggap akan merugikan mahasiswa.
Baca Juga: Profesor UB: Pemerintah Sudah Berada di Posisi yang Benar untuk Menyelamatkan Pengangguran
Sebagaimana dikutip Malang Terkini dari akun resmi Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya 2021 @EM_UBOfficial pada 26 Oktober 2021.
“Artinya, status kontroversial, PTN-BH, yang selama ini kita tolak bersama secara resmi telah sah. Dengan disahkannya PTN-BH tersebut menandakan bahwa hari ini jalan menyambut komersialisasi dan liberalisasi perguruan tinggi negeri mulai terbuka.”
Di dalam unggahan tersebut juga menunjukkan sebuah poster “Turut Berduka Cita atas berubahnya UB menjadi PTNBH”
Mereka meragukan bahwa rektorat apakah berani jamin tidak ada kenaikan UKT/IP
Tak hanya itu, EM UB juga membagikan cuitan
“[BERITA DUKA CITA BAGI MAHASISWA BRAWIJAYA] Pada 28 oktober 2021, Peraturan Pemerintah Indonesia No. 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Brawijaya telah sah ditandatangani oleh Presiden Indonesia.” ***