Heather Mack, WNA Amerika Pembunuh Ibu Kandung Dibebaskan dari Penjara di Bali

- 29 Oktober 2021, 21:42 WIB
WNA Amerika Heather Mack dibebaskan 7 tahun di penjara
WNA Amerika Heather Mack dibebaskan 7 tahun di penjara /JOHANNES CHRISTO/REUTERS

MALANG TERKINI – Nama Heather Mack sempat ramai dibicarakan pada 2014. Hal ini dikarenakan ia menjadi kaki tangan kekasihnya dalam melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila von Mack yang dilakukan di Pulau Bali.

Setelah menjalankan persidangan pada 2015, akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2021, ia dibebaskan setelah menjalankan Sebagian dari 10 tahun hukumannya.

Heather keluar dari Lapas Kelas II-A Kerobokan Bali setelah menjalankan hukuman selama 7 tahun 2 bulan. Selama itu ia dianggap berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi.

Baca Juga: Heuning Bahiyyih Diminta Keluar Kep1er, PD ‘Girls Planet 999’ Turun Tangan Hentikan Penggemar

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih telah melakukan pembunuhan terhadap seorang Wanita yang ketiganya merupakan warga negara Amerika.

Pelaku tertangkap dan disidangkan di Bali dan ini merupakan hasil kerjasama kepolisian Indonesia dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) setelah empat bulan melakukan investigasi gabungan.

Pelakunya ialah Tommy Schaefer dan Heather Mack, anak kandung korban. Pada saat kejadian keduanya masih berusia 21 tahun dan 19 tahun.

Sheila tidak merestui hubungan keduanya karena Tommy dianggap sebagai pembawa pengaruh buruk bagi Heather. Sampai-sampai Heather seringkali dilaporkan ke polisi akibat kekerasan yang ia lakukan.

Diketahui pada 2014 Sheila dan putrinya berlibur ke Bali dengan tujuan untuk mendekatkan kembali hubungan mereka yang sudah menjauh. Namun sayangnya, kekasih anaknya muncul di Bali tiba-tiba dengan menggunakan kartu kredit Sheila.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x