Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Api dan Tidak Diwajibkan Menunjukkan Kartu Vaksin

- 1 November 2021, 13:25 WIB
ILUSTRASI: PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan kembali anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api di masa pandemi Covid-19, mulai 21 Oktober 2021, dengan menenuhi persyaratan
ILUSTRASI: PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan kembali anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api di masa pandemi Covid-19, mulai 21 Oktober 2021, dengan menenuhi persyaratan /pixabay/WikiImages

 

MALANG TERKINI - Terhitung mulai 21 Oktober 2021, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api sesuai SE No. 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan. 

Hal itu disampaikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui akun Instagram resminya guna menjawab pertanyaan dari para netizen.

Sedangkan persyaratannya, KAI menjelaskan bahwa untuk perjalanan kereta api antarkota, anak usia di bawah 12 tahun wajib melakukan skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Tes Antigen (1x24 jam).

Baca Juga: Vaksin Gratis untuk Pengguna Kereta Api, Ini Daftar 12 Stasiun yang Melayani

Sementara pada perjalanan kereta api lokal/komuter/aglomerasi, penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib melakukan skrining. 

KAI juga memberitahukan bahwa penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin dan menunjukkan bukti telah divaksin.

Selain itu, penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Nonton Film Nussa di Malang, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Nonton

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @kai121_ KAI Access


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x