MALANG TERKINI – Kabar gembira untuk arek Ngalam, status PPKM di kota Malang berhasil turun ke Level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021
Penurunan ststus PPKM ini dikarenakan perbaikan indikator penanganan pandemi di Kota Malang.
Kelonggaran-kelonggaran sudah dimulai diberbagai sektor berdasarkan Inmendagri 53 Tahun 2021. Berikut ini infografis ketentuan yg berlaku dari tanggal 19 Oktober - 1 November 2021, dikutip dari akun Instagram @pemkotmalang.
Baca Juga: Langgar PPKM, Walikota Sutiaji Bayar Denda Ke Pemkab Malang
Pada sekotor pendidikan, dilakukan dengan metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan/atau jarak jauh. Kapasitas maksimal 50 persen.
Anak-anak berusia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk sekolah dengan syarat didampingi orang tua dan tetap harus memenuhi kategori PeduliLindungi.
Pengecualian untuk SDLB, MILB, SMOLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dan maksimal 5 siswa per kelas. Untuk siswa PAUD maksimal 33% dan maksimal 5 siswa per kelas.
Baca Juga: Uang Denda Pelanggaran PPKM Walikota Malang Sutiaji Dimasukan ke Kas Daerah
Sektor Non Esensial menerapkan 50% Work From Office, pegawai wajib sudah divaksin dan tempat usaha menggunakan aplikasi PeduliLindungi.