Tindak Lanjut Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa UNS, Polresta Surakarta Tetapkan Dua Tersangka

- 6 November 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi - Polresta Surakarta menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa
Ilustrasi - Polresta Surakarta menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa /Pixabay/kalhh /

"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu 23 Oktober 2021, mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu, 24 Oktober 2021, pukul 22.00 WIB," kata Kapolres.

Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengatakan bahwa masing-masing tersangka itu diduga telah melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong, kepada korban.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, salah seorang mahasiswa UNS (Universitas Sebelas Maret) bernama  Gilang Endi Saputra dinyatakan tewas setelah mengikuti Diklatsar Menwa pada Minggu, 24 Oktober 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News instagram @polrestasurakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah