Tindak Lanjut Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Mahasiswa UNS, Polresta Surakarta Tetapkan Dua Tersangka

- 6 November 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi - Polresta Surakarta menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa
Ilustrasi - Polresta Surakarta menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa /Pixabay/kalhh /

MALANG TERKINI - Tim Satreskrim Polresta Surakarta telah melakukan penyidikan terkait adanya dugaan kekerasan terhadap mahasiswa UNS dalam Diklatsar Menwa.

Dari hasil gelar perkara, Polresta Surakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui konferensi pers pada Jum'at, 5 November 2021.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Polisi Sebut Ada 6 Valon Tersangka

Tersangka yang pertama berinisial NFM, seorang laki-laki berumur 22 tahun, berasal dari kabupaten Pati.

Sedangkan tersangka yang kedua berinisial FPJ, laki-laki berusia 22 tahun, berasal dari Wonogiri.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra, meninggal dunia," ujar Kapolres,  dilansir Malang Terkini dari Antara.

Kapolres mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

Baca Juga: Eternals Gagal Rilis di Beberapa Negara, Angelina Jolie Angkat Bicara

"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu 23 Oktober 2021, mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu, 24 Oktober 2021, pukul 22.00 WIB," kata Kapolres.

Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengatakan bahwa masing-masing tersangka itu diduga telah melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong, kepada korban.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, salah seorang mahasiswa UNS (Universitas Sebelas Maret) bernama  Gilang Endi Saputra dinyatakan tewas setelah mengikuti Diklatsar Menwa pada Minggu, 24 Oktober 2021 lalu.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News instagram @polrestasurakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah