Densus 88 Tangkap Ahmad Zain An Najah, MUI: Itu Urusan Pribadi

- 17 November 2021, 17:35 WIB
Pernyataan MUI terkait penangkapan Ahmad Zain An Najah
Pernyataan MUI terkait penangkapan Ahmad Zain An Najah /mui.or.id/

MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memenuhi hak-hak yang bersangkutan agar mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Amirsyah mengatakan bahwa secara kelembagaan MUI sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme. Bahkan fatwa MUI tentang terorisme sudah berusia 20 tahun sampai saat ini.

Baca Juga: Pesan Moral Cerpen ‘Robohnya Surau Kami’ Karya A A Navis

MUI juga mengimbau semua umat Islam agar menahan diri dan tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Karena ada beberapa kelompok tertentu mulai beraksi untuk menggunakannya dengan kepentingan pribadi.

KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, mengingatkan agar seluruh pihak  tidak terpancing dan terpengaruh.

“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan,” ujarnya.

muBaca Juga: Kontroversi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021: Diprotes MUI, Didukung Menag

“Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI. Namun di media framingnya seolah-olah dari MUI secara kelembagaan, ” ujarnya.

MUI mendorong semua elemen masyarakat agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

Cholis Nafis juga menyatakan bahwa ia satu kata dengan Densus 88 dalam urusan terorisme, “tapi krn sdh ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme,” tulis Cholil di akun Twitternya @cholilnafis. ***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: MUI Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah