Kontroversi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021: Diprotes MUI, Didukung Menag

- 13 November 2021, 10:55 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim /OLHA MULALINDA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tuai kontroversi.

Salah satu komentar kontra berasal dari Majlis Ulama Indonesia yang disuarakan oleh Cholil Navis.

Ketua MUI Pusat 2020-2025 tersebut menyatakan jika MUI meminta Pemendikbud 30 tahun 2021 dicabut.

“Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 ttg Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau dorevisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3,” tulis dosen Dosen UIN Syarif Hadayatullah itu di Twitter @cholilnafis, Jumat 12 November 2021.

Baca Juga: Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021: Link Download PDF dan Kontroversinya

Salah satu frasa yang menjadi persoalan ada di pasal 5 ayat 2 adalah adanya diksi ‘tanpa persetujuan korban’.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan mendukung Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan pertemuan dengan Nadiem di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin 8 November 2021.

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ungkap Menag, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Kemenag.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x