MALANG TERKINI – Salah satu anggota Komisi Fatwa MUI, Dr. Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus 88 karena diduga teroris, pada Selasa 16 November 2021.
Ia diduga telah mendanai kelompok Jamaah Islamiyah (JI). JI merupakan organisasi militan Islam di Asia Tenggara yang berusaha mendirikan negara Islam di wilayah negara-negara Indonesia, Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand dan Filipina.
Terkait penangkapan salah satu anggotanya tersebut, MUI menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis pada Rabu, 17 November 2021.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Ahmad Zain An Najah, MUI: Itu Urusan Pribadi
Berikut isi pernyataan MUI yang ditandatangani oleh Ketua MUI, KH. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI, H. Amirsyah Tambunan:
BAYAN MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PENANGKAPAN DUGAAN TERSANGKA TERORISME
Nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021
بسم الله الرحمن الرحيم
Mengenai terjadinya kesimpang-siuran informasi terkait peristiwa penangkapan dugaan tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr. Ahmad Zain an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut: