Menko PMK Katakan Seluruh Wilayah Indonesia Akan Diberlakukan PPKM Level 3 pada Saat Natal dan Tahun Baru

- 18 November 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru /Instagram @muhadjir_effendy

"Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanan pengenalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan libur Natal dan Tahun Baru, seperti perayaan pesta kembang api maupun arak-arakan dengan kerumunan besar akan dilarang.

Baca Juga: Ketentuan Baru Aturan PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

Sedangkan untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, serta pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

Dalam Inmendagri terdahulu, kebijakan PPKM level 3 di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%, kegiatan di bioskop serta tempat makan dan minum maksimal kapasitas 50%, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta menutup fasilitas umum dan lapangan terbuka. ***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah