MALANG TERKINI - Biaya pemeriksaan kandungan dengan perangkat ultrasonografi (USG) di puskesmas akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ujar Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.
Dilansir ANTARA, Wamenkes menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers saat peringatan Hari Ibu 2021, hari Kamis 25 November 2021.
"USG akan di-cover pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Ini layanan primer di puskesmas sehingga masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan USG," tuturnya.
Baca Juga: Biaya USG Ibu Hamil di Puskesmas Ditanggung BPJS, Usaha untuk Menekan Kematian Ibu dan Bayi
Harapannya, dengan ditanggungnya biaya pemeriksaan USG oleh BPJS Kesehatan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan tersebut.
Hal ini dilakukan sebab pemeriksaan USG merupakan salah satu pemeriksaan yang penting dilakukan bagi ibu hamil.
Pemeriksaan USG atau ultrasonografi berguna untuk memantau kondisi rahim serta memantau perkembangan janin pada ibu hamil.
Baca Juga: Kapan Film “Mamoru Hosoda Belle” Tayang di Bioskop? Berikut Jadwal, Sinopsis, dan Pengisi Suara
Agar pelayanan USG di puskesmas dapat terlaksana, Kementerian Kesehatan membagikan alat-alat pemeriksaan USG ke puskesmas-puskesmas.