Ini Tanggapan Pemerintah Terhadap Ketok Palu Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja

- 26 November 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi - UU Hukum Cipta telah diputuskan hakim
Ilustrasi - UU Hukum Cipta telah diputuskan hakim /Mohamed_hassan/Pixabay

MALANG TERKINI - Akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil keputusan UU Cipta Kerja yang berpolemik itu. 

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 November ketok palu tentang UU Cipta Kerja, MK menyebutkan dalam putusannya tersebut bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam kutipan Malang Terkini dari Pikiran Rakyat, 25 November 2021 bahwa Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Pemerintah Siap Hadapi Lonjakan Covid-19 pada Akhir Tahun

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Anwar Usman.

UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, atau inkonstitusional bersyarat. 

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak keputusan ini diucapkan,” tandas Anwar.

Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Nama Rafathar Mendadak Trending di Twitter Pasca Kelahiran Sang Adik

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x