Ini Tanggapan Pemerintah Terhadap Ketok Palu Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja

- 26 November 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi - UU Hukum Cipta telah diputuskan hakim
Ilustrasi - UU Hukum Cipta telah diputuskan hakim /Mohamed_hassan/Pixabay

Adapun reaksi pemerintah terhadap hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja tersebut diungkapkan dalam konferensi pers dari saluran YouTube resmi Sekretariat Presiden, 25 November 2021.

Dalam konferensi pers tersebut Sekretariat Kepresidenan diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan tanggapan pemerintah tersebut.

Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa setelah mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah akan menghormati dan mematuhi semua keputusan MK yang telah disampaikan.

Pemerintah bersedia melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai dengan keputusan MK yang dimaksud.

Baca Juga: Tak Main-main, Pemerintah Sita Aset Tanah Tommy Soeharto Seluas 124 Hektar!

“Pemerintah menghormati dan mematuhi keputusan MK serta akan melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan MK dimaksud,” ujar Airlangga Hartanto.

Dalam keputusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional namun sampai batas tenggang waktu yang ditetapkan MK untuk dilakukan perbaikan-perbaikan.

Perbaikan-perbaikan yang dimaksud diharapkan cepat selesai paling lama 2 tahun setelah keputusan MK tentang UU Cipta Kerja dibacakan.

Sesuai dengan keputusan MK, maka pemerintah tidak diperbolehkan untuk menerbitkan peraturan-peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas UU Cipta Kerja itu selesai dilakukan.

Baca Juga: Universitas Airlangga Serahkan Bibit Vaksin Merah Putih pada PT Biotis Pharmaceutical

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah