Pemerintah segera melakukan persiapan pembuatan Undang-Undang sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi seperti dalam keputusan MK tersebut.
“Pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya araham MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam keputusan MK tersebut,” ucapnya seraya mengakhiri konferensi pers tersebut.***