Tidak Ada Libur Natal dan Liburan Sekolah dan Penerimaan Rapor Setelah Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 06:48 WIB
Tidak ada libur Natal dan Libur Sekolah digeser bulan Januari 2022 termasuk penerimaan raportnya pada bulan Januari 2022.
Tidak ada libur Natal dan Libur Sekolah digeser bulan Januari 2022 termasuk penerimaan raportnya pada bulan Januari 2022. /Pixabay/Pexels

Masyarakat dihimbau untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak.

Melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru ini.

Baca Juga: Ulang Tahun Hari Ini, Inilah Transformasi Fenly UN1TY yang Sudah Keren dari Lahir

Dihimbau kepada semua pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Himbauan ditujukan pada sekolah, melakukan pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru ini.

Perayaan Tahun Baru 2022 fihimbau untuk tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Semua Member BTS Buat Akun Instagram Pribadi, Ini Daftar Nama Akunnya!

Seluruh masyarakat juga diharapkan waspada dan melakukan antisipasi dengan cara menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerahdaerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Sehingga khusus tahun ini tidak ada libur Natal dan libur sekolah di akhir tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah