Libur Natal dan Tahun Baru Ditiadakan, Anggota DPR: Antisipasi Covid 19 Gelombang Ketiga

- 28 Oktober 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi: Pemerintah hapus libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi: Pemerintah hapus libur Natal dan Tahun Baru /Pixabay/ Renate Köppel

MALANG TERKINI - Pemerintah hapus libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Rahmad Handoyo, Anggota Komite IX DPR RI menilai keputusan pemerintah menghapus cuti  pada 24 Desember 2021 sebagai antisipasi.

Pemerintah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021 merupakan sebagai antisipasi terjadinya gelombang ketiga kasus Covid19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan

Rahmad Handoyo mengatakan mendukung atas keputusan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Dikutip Malang Terkini dari Antara 28 Oktober 2021, Anggota Komite IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, jika pihaknya sangat setuju dan mendukung dengan keputusan ditiadakan hari libur Natal dan Tahun baru. 

Handoyo mengatakan keputusan ini sebagai bentuk pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap gelombang ketiga Covid 19.

Saya kira ini keputusan yang sangat baik harus kita dukung, ini keputusan demi melindungi rakyat, ini keputusan sebagai bentuk pertahanan negara terhadap ancaman gelombang ketiga Covid 19. saya kira sangat tepat,” ucap Rahmad Handoyo seperti yang dilansir Malang Terkini dari Antara. 

Rahmad Handoyo mengatakan bahwa ia setuju dengan keputusan ditiadakannya hari libur Natal dan Tahun Baru. Pasalnya, sudah banyak pihak yang mengingatkan Indonesia akan terjadinya ancaman gelombang ketiga Covid 19.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x