MALANG TERKINI - Kabijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2021 cukup mengagetkan karena menghapus libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran Kemendikbud ini berisi tentang himbauan untuk tidak memberikan cuti libur kepada pendidik maupun peserta didik pada periode tertentu, yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Kebijakan untuk meniadakan libur Natal dan Tahun Baru ini diambil dalam rangka untuk menekan laju persebaran Coronauirus Disease 2019 (COVID- 19) di akhir tahun ini.
Baca Juga: Kegiatan Sehari-hari yang Menggunakan Sumber Energi Panas, Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 5 Halaman 6
Jika kebijakan pemerintah memberi libur Natal dan Tahun Baru dikhawatirkan akan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat ke tempat-tempat wisata secara bersamaan di masa libur.
Untuk itu, langkah yang diambil oleh pemerintah melalui Surat Edaran Kemendikbud ini adalah sebagai salah satu cara mencegah lonjakan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tirmidzi menjelaskan bahwa Indonesia sudah mengalami penurunan kasus Covid-19.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa mempertahankan situasi pandemi Covid-19 yang mulai membaik ini dengan cara menghindari lonjakan mobilitas.