Jangan Kaget, Isi Lengkap dan Link Download Surat Edaran Kemendikbud: Libur Nataru Ditiadakan

- 9 Desember 2021, 11:51 WIB
Isi lengkap Surat Edaran Kemendikbud yang berarti libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ditiadakan dan pembagian rapor diundur menurut surat edaran Kemendikbutristek
Isi lengkap Surat Edaran Kemendikbud yang berarti libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ditiadakan dan pembagian rapor diundur menurut surat edaran Kemendikbutristek /Lazuardi Ansori/Malang Terkini

MALANG TERKINI - Kabijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2021 cukup mengagetkan karena menghapus libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Surat Edaran Kemendikbud ini berisi tentang himbauan untuk tidak memberikan cuti libur kepada pendidik maupun peserta didik pada periode tertentu, yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Kebijakan untuk meniadakan libur Natal dan Tahun Baru ini diambil dalam rangka untuk menekan laju persebaran Coronauirus Disease 2019 (COVID- 19) di akhir tahun ini.

Baca Juga: Kegiatan Sehari-hari yang Menggunakan Sumber Energi Panas, Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 5 Halaman 6

Jika kebijakan pemerintah memberi libur Natal dan Tahun Baru dikhawatirkan akan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat ke tempat-tempat wisata secara bersamaan di masa libur.

Untuk itu, langkah yang diambil oleh pemerintah melalui Surat Edaran Kemendikbud ini adalah sebagai salah satu cara mencegah lonjakan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tirmidzi menjelaskan bahwa Indonesia sudah mengalami penurunan kasus Covid-19.

Baca Juga: Apa Saja Kegiatan Masyarakat yang Ditunjukkan oleh Gambar, Kunci Jawaban SD dan MI Kelas 6 Tema 6 Halaman 3

Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa mempertahankan situasi pandemi Covid-19 yang mulai membaik ini dengan cara menghindari lonjakan mobilitas.

Halaman:

Editor: Muhammad Isnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah