Pada saat itu korban didampingi oleh keluarga membuat laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada Polda Jabar.
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut menyatakan jika pada saat pelaporan, keluarga juga didampingi oleh Kepala Desa setempat.
Baca Juga: 'Tidak Ada' Hukum Mubah, Karena Tidurpun Bisa Berpahala
2. Pemerintah Provinsi Jabar dan Polisi Melakukan Tindakan
DP3AKB Jabar bersama dengan Polda Jabar yang mendapat laporan kejahatan seksual pun segera turun tangan terhadap laporan tertanggal 27 Mei itu dan langsung melakukan penjemputan para korban dari sekolah mereka di Cibiru, Kota Bandung.
Pada saat itulah terungkap jika ada korban yang baru saja melahirkan dan dua lainnya tengah hamil. Saat berita ini diturunkan kedua korban tersebut diketahui telah melahirkan.
Baca Juga: Jawa Barat Juara Umum PON XX Papua, Ridwan Kamil: Bukan Jago Kandang
3. Proses Pemeriksaan dan Penyelidikan Usai
Pada bulan Oktober 2021, pihak kepolisian Jawa Barat menyatakan telah usai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sehingga berkasnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dari sini Polda Jabar membuktikan jika pihak Pemprov dan Polda Jabar tidak melakukan pembiaran terhadap kasus Herry Wirawan ini.