4. Kasus Herry WIrawan Disidangkan
Persidangan kasus kejahatan seksual ini dimulai sejak November 2021 dan kini telah memasuki persidangan keenam.
Meski demikian, persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi ini berlangsung secara tertutup.
Atas perbuatannya, Herry Wirawan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.
Baca Juga: Rachel Vennya Tak Ditahan Karena Dinilai Sopan Kepada Hakim, Netizen Bandingkan dengan Nenek Asyani
Atalia Ridwan Kamil menyatakan jika dirinya telah terus memantau kasus ini sembari berinteraksi dengan para korban dan keluarga dan memastikan anak-anak mendapat perlindungan. Hal ini disampaikan sendiri oleh Istri Gubernur Jawa Barat tersebut sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Pikiran Rakyat.
Atalia bersama DP3AKB Jabar dan LPSK berharap korban dan keluarganya menjadi tidak lebih terganggu dengan hebohnya pemberitaan kasus ini. ***
Artikel ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel "Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Tak Tutupi Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung, Berikut Kronologinya,"