'Tidak Ada' Hukum Mubah, Karena Tidurpun Bisa Berpahala

- 12 Desember 2021, 17:17 WIB
Gus Baha menjelaskan jika tidur pun sebenarnya berpahala
Gus Baha menjelaskan jika tidur pun sebenarnya berpahala /Tangkap layar/Instagram @Santrimilenialid

MALANG TERKINI – Gus Baha dalam sebuah ceramahnya menjelaskan bahwa sebenarnya hukum mubah itu tidak ada. Karena aktivitas tidur pun bisa bernilai pahala.

Dalam ceramah yang diposting akun Instagram @gayengco pada 11 Desember 2021, Gus Baha menjelaskan alasan ulama membuang hukum mubah ini.

Mubah adalah hal yang jika dikerjakan ataupun tidak maka tidak mendapatkan pahala dan tidak pula mendapatkan siksa.

Baca Juga: Ngajak Istighfar Sampai Nangis Kurang Baik, Gus Baha Ajarkan Amalan Mudah Penghapus Dosa

Secara teori ushul fikih, hukum itu memang terbagi menjadi lima, yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Ada juga hukum khilaful aula, yaitu perbuatan yang hukumnya menyalahi keutamaan.

Pembagian hukum itu disebut dalam kitab karya Imam Zakariya Al-Anshari, Lubbul Ushul yang memiliki syarah Ghayatul Wushul.

Gus Baha menjelaskan, ternyata di dalam syarah kitab tersebut ada pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukum mubah itu tidak ada.

Alasan ulama menghilangkan hukum mubah karena pada dasarnya orang yang melakukan perbuatan mubah maka di saat yang sama dia meninggalkan perkara haram.

Padahal, meninggalkan perkara haram itu hukumnya wajib. Kesimpulannya, orang yang melakukan perkara mubah itu sebenarnya melakukan perkara wajib.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah