Kapan THR Natal Tahun 2021 Cair? Ini Aturan dan Perhitungannya  

- 13 Desember 2021, 17:03 WIB
THR Natal Tahun 2021 cair menurut Menteri Ketenagakerjaan maksimal H-7 hari keagamaan.
THR Natal Tahun 2021 cair menurut Menteri Ketenagakerjaan maksimal H-7 hari keagamaan. /pixabay/EmAji

MALANG TERKINI – Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada para pekerja merupakan tradisi setiap tahun diberikan oleh perusahaan.

THR Natal tahun 2021 menjadi hak dari para pekerja yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari Natal tahun 2021.

Lalu kapan THR Natal tahun 2021 kali ini cair? Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di sebuah perusahaan.

Baca Juga: Buruh Ancam Boikot Indomaret, Buntut Protes Pembayaran THR Tahun 2020

THR keagamaan untuk pekerja di perusahaan merupakan pendapatan selain upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya.

Pemberian THR ini dibayarkan kepada pekerja menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan yang dimaksud.

Dilansir dari Kominfo, 8 Juni 2017 Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa perusahaan membayar THR bagi pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan,” ucap Hanif.

Baca Juga: Link Download Tema Natal: Dapatkan Bingkai Foto atau Twibbon Terbaru 2021

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x