Sanksi administratif yang diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar dilakukan setelah diberikan teguran tertulis namun tetap tidak dihiraukan oleh pengusaha.
Dengan melihat kondisi keuangan perusahaan dari laporan keuangan 2 tahun terakhir dan diaudit oleh akuntan publik.
Apabila hasil dari audit tersebut menunjukkan bahwa ternyata perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang normal, maka perusahaan tersebut mendapatkan sanksi.***