Kapan THR Natal Tahun 2021 Cair? Ini Aturan dan Perhitungannya  

- 13 Desember 2021, 17:03 WIB
THR Natal Tahun 2021 cair menurut Menteri Ketenagakerjaan maksimal H-7 hari keagamaan.
THR Natal Tahun 2021 cair menurut Menteri Ketenagakerjaan maksimal H-7 hari keagamaan. /pixabay/EmAji

THR tersebut menurut Hanif dibayarkan kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan pekerja yang masa kerjanya 12 bulan terus menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus namun masih belum mencapai 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional.

Baca Juga: Petisi Boikot Nikita Mirzani Jadi Trending Topik di Twitter, Ribuan Akun change.org Sudah Tanda Tangan

Hitungannya yaitu dengan menjumlahkan masa kerja kemudian dibagi 12 bulan dikalikan dengan upah satu bulan.

Apabila ada perusahaan yang lalai dalam membayar THR karyawannya, maka ada sanksi tegas dari pemerintah yaitu dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3).

Sanksi administratif tentang pengupahan mengatur sanksi tegas untuk para pengusaha yang lalai membayarkan THR pada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerjanya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Baca Juga: Ikan Mas Raksasa Ditemukan Selamat dari Letusan Semeru, Mitos Penjaga Ranu Kumbolo Terbukti?

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah