Biaya Cukai Rokok Naik, Tapi Produksi Tetap Ngebul, Berapa Besarannya?

- 14 Desember 2021, 12:50 WIB
Biaya cukai rokok naik dari industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022
Biaya cukai rokok naik dari industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022 /Pixabay/Klimkin

MALANG TERKINI – Biaya cukai dari industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022 mendatang, dikabarkan akan kembali naik.

Padahal pada tahun 2021 kemarin, Pemerintah sudah menaikan biaya cukai IHT sebesar 12,05%.

Recananya kenaikan ini adalah hasil dari usulan harmonisasi tarif dan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca Juga: Industri Rokok Terpuruk Akibat Sergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Cukai IHT ini diawali dengan target penerimaan cukai pada tahun depan yaitu 2022 sebesar Rp203,9 triliun.

Pengumuman kenaikan cukai IHT ini dilakukan pada bulan November kemarin dengan angka dan komposisi yang sedang dilakukan.

Dilansir Malang Terkini dari berbagai sumber, tarif moderat yang di usung adalah sebesar 10%.

Baca Juga: Artis Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba Terbaru 2021: Berinisial RN Mengikuti Aktor Jeff Smith dan Bobby

Adapun secara alamiah, kenaikan tarif cukai IHT berlaku pada tahun depan di kisaran 8,2% sampai 8,5%.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x