MALANG TERKINI – Biaya cukai dari industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022 mendatang, dikabarkan akan kembali naik.
Padahal pada tahun 2021 kemarin, Pemerintah sudah menaikan biaya cukai IHT sebesar 12,05%.
Recananya kenaikan ini adalah hasil dari usulan harmonisasi tarif dan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Juga: Industri Rokok Terpuruk Akibat Sergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Cukai IHT ini diawali dengan target penerimaan cukai pada tahun depan yaitu 2022 sebesar Rp203,9 triliun.
Pengumuman kenaikan cukai IHT ini dilakukan pada bulan November kemarin dengan angka dan komposisi yang sedang dilakukan.
Dilansir Malang Terkini dari berbagai sumber, tarif moderat yang di usung adalah sebesar 10%.
Adapun secara alamiah, kenaikan tarif cukai IHT berlaku pada tahun depan di kisaran 8,2% sampai 8,5%.