Cara Lapor ke Propam Polri Jika Menemukan Oknum Polisi Pelanggar Hukum

- 18 Desember 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi - Inilah cara melaporkan oknum polisi ke Propam Polri
Ilustrasi - Inilah cara melaporkan oknum polisi ke Propam Polri /Pixabay/geralt/

MALANG TERKINI - Dunia maya dihebohkan dengan maraknya kasus pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh oknum polisi.

Merespon fenomena tersebut, Divisi Humas Polri memberikan beberapa langkah yang mudah diterapkan oleh masyarakat apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.

Berdasarkan petunjuk praktis yang diberikan oleh Divisi Humas Polri pada Jumat 17 Desember 2021 tersebut , cara pertama untuk melaporkan oknum polisi pelanggar hukum adalah dengan mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.

Baca Juga: Keunikan Bir Tanwil, Wilayah Bebas Tanpa Pemilik

Pelapor bisa mendatangi Sentra Pelayanan Propam di gedung utama Mabes Polri Jakarta Selatan secara langsung serta menyampaikan maksud dan tujuan pelaporan dengan jelas.

Setelahnya akan ada permintaan untuk membuat surat tertulis. Surat tersebut dialamatkan pada Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda setempat.

Uraian singkat permasalahan bisa dikirim lewat Email, Twitter ataupun Facebook.

Jika ingin mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani, pelapor bisa memantau website resmi dan nomor layanan Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Polisi Langgar Hukum, Laporkan Saja Ke Propam Polri Ini Caranya

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x