Polisi Langgar Hukum, Laporkan Saja Ke Propam Polri Ini Caranya

- 18 Desember 2021, 07:11 WIB
Ilustrasi - Tata cara melaporkan polisi yang melanggar kepada Propam Polri
Ilustrasi - Tata cara melaporkan polisi yang melanggar kepada Propam Polri /Pixabay/mohamed Hassan

MALANG TERKINI – Apabila ada oknum polisi yang melanggar hukum, sekarang lebih mudah tinggal laporkan saja ke Propam Polri.

Dari Divisi Propam Polri memberikan cara pada masyarakat untuk melaporkan polisi yang melanggar hukum ke Propam.

Propam Polri memberikan langkah-langkah pengaduan yang dapat dilakukan masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi.

 Baca Juga: Imam S. Arifin Meninggal, Ini Lirik Lagi Jandaku yang Membuatnya Naik Daun

Akhir-akhir ini marak berita tentang berbagai penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi kepada masyarakat.

Kejadian-kejadian tersebut diangkat di sosial media kemudian menjadi trending topik, seperti misalnya kasus polisi Rendy Bagus, kasus polisi yang tidak mau menerima laporan perampokan, dan masih banyak lagi kasus lainnya.

Untuk memfasilitasi masalah tersebut, Divisi Humas Polri menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa masyarakat dapat dengan mudah melapor ke Propam.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Marah Besar, Sanksi Mutasi Tour of Area Bagi Polisi yang Tolak Laporan Masyarakat

Apabila melihat adanya pelanggaran maka divisi Humas Polri menerima segala macam laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x