Pada 8 Desember 2021 terjadi kecelakan lalu lintas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dimana ada 2 korban tewas yaitu Handi dan Salsabila.
Dua korban tewas tersebut sempat dibawa lari oleh ketiga pelaku dan akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda yaitu di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Dalam siaran persnya disebutkan juga bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD beserta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap 3 oknum Anggota TNI AD.
Satu oknum anggota TNI AD yang berpangkat kolonel adalah Kolonel Infanteri P bertugas di Gorontalo, Kodam Merdeka.
Baca Juga: Profil dan Sejarah Syaikh Ibnu Athaillah As-Sakandari, Ulama Sufi Idolanya Gus Baha
Saat ini P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado.
Sedangkan 2 Kopral tersebut adalah Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.
Sekarang Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Dalam proses hukumnya 3 oknum anggota TNI AD ini terancam pasal berlapis antara lain melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).