Oknum Anggota TNI AD Pelaku Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dipecat Dari Kesatuan dan Harus Menjalani Proses Hukum

- 25 Desember 2021, 06:10 WIB
ilustrasi: Diungkap bahwa 3 Oknum Anggota TNI AD pelaku kasus tabrak lari di Nagreg dipecat dari kesatuan dan menjalani proses hukum
ilustrasi: Diungkap bahwa 3 Oknum Anggota TNI AD pelaku kasus tabrak lari di Nagreg dipecat dari kesatuan dan menjalani proses hukum /Pixabay/jhusemannde/

Selain itu juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: Pelaku Diduga Anggota TNI, Proses Penyelidikan Kasus Tabrak Lari Dua Sejoli Dilimpahkan ke Pomdam Siliwangi

Panglima TNI Andika Perkasa menginstruksikan untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI AD tersebut. 

Selain itu Andika juga menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah