Baca Juga: Kumpulan Template Desain Kartu Ucapan, Cocok untuk Malam Natal 2021
Dalam siaran persnya disebutkan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD beserta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap 3 oknum Anggota TNI AD.
Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg ini 1 orang berpangkat Kolonel dan 2 orang berpangkat Kopral.
Oknum anggota TNI AD yang berpangkat kolonel adalah Kolonel Infanteri P bertugas di Gorontalo, Kodam Merdeka dan saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado.
Sedangkan 2 Kopral tersebut adalah Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.
Sekarang Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Ketiganya menjalani proses hukum yang ditangani oleh Polisi Militer di masing-masing tempat mereka bertugas.
Dalam proses hukumnya Panglima TNI Andika Perkasa menginstruksikan untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI AD tersebut, dan memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.***