3 Anggota TNI AD yang Diduga Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 16:40 WIB
Tiga Anggota TNI AD yang diduga terlibat tabrak lari dalam kecelakaan di Nagreg sedang menjalani penyidikan
Tiga Anggota TNI AD yang diduga terlibat tabrak lari dalam kecelakaan di Nagreg sedang menjalani penyidikan /Instagram.com@infojawabarat

MALANG TERKINI - Mabes TNI AD telah mengantongi identitas tiga anggotanya yang diduga terlibat tabrak lari dalam kecelakaan di Nagreg.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan di kecamatan Nagreg, Bandung Jawa Barat.

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu, 8 Desember 2021, dan mengakibatkan dua sejoli muda meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan di Nagreg yang Kedua Jenazah Korban Ditemukan di Sungai, Tiga Anggota TNI Jalani Penyidikan

Namun, setelah terjadinya peristiwa tabrakan itu, dua korban yang masih remaja tersebut dikabarkan hilang.

Dua korban yang mengendarai motor Suzuki FU dengan nomor pelat D 2000 RS itu diduga ditabrak kendaraan lain ketika hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.

Kemudian pada Sabtu, 11 Desember 2021, Polda Jawa Tengah melaporkan ada penemuan jenazah di sungai Serayu.

Baca Juga: Mobil Pelaku Pemukulan Pemuda di depan Indomaret Medan Masih Belum berhasil Ditemukan

Dua jasad yang ditemukan mempunyai ciri-ciri yang sama dengan kedua korban yang mengalami kecelakaan di Nagreg.

Setelah mendapat laporan, anggota Polda Jabar bersama para orangtua korban berangkat untuk memastikan identitas kedua jasad tadi.

Ternyata memang benar, jasad yang ditemukan di sepanjang sungai Serayu itu adalah anak-anak mereka.

Setelah dilakukan visum dan autopsi, jasad korban dikembalikan kepada orangtuanya untuk dimakamkan.

Dua korban yang tewas itu adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Masing-masing ditemukan pada lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Klarifikasi Sunan Kalijaga Usai Dicibir Warganet Karena Dukung Doddy Sudrajat untuk Laporkan Fuji

Handi ditemukan di bantaran sungai Serayu, kecamatan Rawalo, kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sedangkan Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, kecamatan Adipala, kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Polisi telah menangkap terduga pelaku tabrak lari dalam kecelakaan tersebut yang ternyata merupakan anggota TNI.

Selanjutnya, pihak Kepolisian melimpahkan kasus itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi pada Jum'at, 24 Desember 2021.

Pihak Pomdam III Siliwangi menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Bandung.

Baca Juga: Viral di TikTok, Marbot Masjid Mirip Ronaldo Bikin Gagal Fokus, Warganet: Ronaldo Mode Halal

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberi perintah untuk melakukan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tabrak lari tersebut.

Perintah itu ditujukan Jenderal Andika Perkasa kepada Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI.

Tiga anggota TNI AD tersebut yang pertama adalah Kolonel Infanteri P. (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka).

Kedua yaitu Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), dan yang ketiga ialah Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Baca Juga: Tersangka Pemukulan Remaja di Depan Indomaret Medan Ternyata Kader Parpol

Kolonel Infanteri P saat ini menjalani penyidikan di Pomdam Merdeka, Menado, sedangkan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad di Pomdam Diponegoro, Semarang.

Dilansir Malang Terkini dari akun IG @puspentni, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa menyebutkan Peraturan Perundangan yang dilanggar 3 anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, di antaranya Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Panglima TNI Andika Perkasa juga memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan pemecatan kepada 3 oknum tersebut dari dinas militer.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah