Tiga hari berselang, yakni pada tanggal 11 Desember 2021 jasad para korban ditemukan di area Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Identitas jasad korban dikonfirmasi oleh orang tua korban bersama aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat.
Kemudian pada Jumat tanggal 24 Desember 2021, pihak Polda Jawa Barat melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Polisi Militer Kodam III/Siliwangi.
Saat ini ketiga pelaku yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS tengah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.
Baca Juga: 3 Anggota TNI AD yang Diduga Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Terhadap kasus ini, TNI AD akan melakukan proses hukum dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Pihak TNI memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut akan diproses secara hukum sampai tuntas serta memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
***