Ketiga Oknum Anggota TNI AD Pelaku Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dijerat dengan Pasal Berlapis dan Dipecat

- 25 Desember 2021, 19:57 WIB
Diungkap bahwa 3 Oknum Anggota TNI AD pelaku kasus tabrak lari di Nagreg dipecat dari kesatuan dan dituntut dengan pasal berlapis.
Diungkap bahwa 3 Oknum Anggota TNI AD pelaku kasus tabrak lari di Nagreg dipecat dari kesatuan dan dituntut dengan pasal berlapis. /Instagram.com@infojawabarat

MALANG TERKINI – Pelaku kasus tabrak lari di Nagreg adalah 3 oknum anggota TNI AD Gorontalo, Demak dan Gunung Kidul.

Ketiga oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg ini dipecat dari kesatuannya dan harus menjalani proses hukum yang berlaku.

Panglima TNI Andika Perkasa menginstruksikan untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI AD tersebut.

Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus Tabrak Lari di Nagreg, TNI AD Lakukan Proses Hukum kepada 3 Pelaku

Selain itu Andika juga menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Seperti dilansir dari Twitter TNI AD, 25 Desember 2021 dalam siaran persnya diwakili oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat menyebutkan bahwa TNI AD telah melakukan proses hukum kepada 3 oknum TNI AD.

Ketiga oknum TNI AD ini diproses hukum atas kasus tabrak lari 2 remaja korban di Nagreg Jawa Barat.

TNI AD memastikan proses hukum dilakukan terhadap ketiga oknum anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS.

Baca Juga: Sudah Ditangkap! Pelaku Penganiayaan Terhadap Remaja di Medan Ternyata Kader Parpol

Ketiga oknum TNI AD ini telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Ketiga oknum TNI AD saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan dilakukan pemeriksaan dengan tuduhan tindak pidana.

“Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 329 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun),” tulis Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat dalam keterangan persnya.

Selain tuduhan tindak pidana tersebut, ketiga oknum TNI AD tersebut juga dituduh melanggar pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan).

Baca Juga: Klarifikasi Sunan Kalijaga Usai Dicibir Warganet Karena Dukung Doddy Sudrajat untuk Laporkan Fuji

Ketiga oknum TNI AD menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, ditambah dengan hukuman tambahan pidana dan dipecat dari dinas aktif TNI.

TNI AD juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila, beserta keluarganya.

Disebutkan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan tegas secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah